KODE ETIK
IKATAN WANITA PENGUSAHA INDONESIA

  1. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, adalah warga Negara Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila.
  2. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, wajib tunduk dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Ketentuan Organisasi IWAPI.
  3. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional.
  4. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, dalam kegiatan usaha dan kegiatan lainnya, menjalin hubungan baik dengan sesama rekan, masyarakat, Pemerintah, saling menghormati dan saling membantu.
  5. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, memperhatikan kepentingan umum dan selalu menjaga nama baik organisasi dan Negara.
  6. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, wajib memiliki dan bertanggung jawab kepada organisasi.
  7. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, wajib menjunjung tinggi organisasi IWAPI baik melalui tutur kata, sikap dan tindakan.
  8. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, wajib menjunjung tinggi Kode Etik IWAPI. Bila kami melanggar Kode Etik tersebut, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga