Kode Etik Anggota IWAPI

  1. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, Anggota IWAPI adalah warga negara Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila.
  2. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, Anggota IWAPI senantiasa tunduk dan taat pada Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga IWAPI serta Peraturan Pemerintah.
  3. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, Anggota IWAPI ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional.
  4. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, Anggota IWAPI dalam kegiatan usaha dan kegiatan lainnya, menjalin hubungan baik dengan sesama rekan, masyarakat, Pemerintah, saling menghormati dan saling membantu.
  5. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, Anggota IWAPI memperhatikan kepentingan umum dan selalu menjaga nama baik Organisasi dan Negara.
  6. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, Anggota IWAPI senantiasa mempunyai perasaan memiliki dan perasaan bertanggung jawab kepada Organisasi.
  7. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, Anggota IWAPI wajib menjunjung tinggi nama baik IWAPI melalui tutur kata, tindakan penampilan yang sesuai dengan kodrat kami sebagai wanita, sebagai ibu rumah tangga yang berkepribadian.
  8. Kami Wanita Pengusaha Indonesia, Anggota IWAPI senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik IWAPI, bila kami melanggar Kode Etik tersebut, maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.